top of page
afimima152

MATERI PERTEMUAN KE IV Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indone

MATERI PERTEMUAN KE IVA. Hakikat Nrgara Kesatuan Republik Indonesia

1. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)

Istilah negara kesatuan sudah sering Anda dengar sebab nama negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia . istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam polapikir kita selaku warganegara Indonesia. Menurut C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution(1963:84), negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi di pusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipe gang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. yaitu negara tunggal (satunegara) yang monosentris (berpusatsatu), terdiri satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik keluar maupun kedalam dan kekuasaan pemeritah pusat tidak dibatasi.

Pendapat C.F Strong tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusuntunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik kedalam maupun keluar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secaralangsung.Dalam nnegara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segalaas pekpemerintahan. Negara kesatuan mempunyai duasistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiriatau mengurus rumah tangganya sendiri .Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaa nuntuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).Untukmenampungaspirasirakyat di daerah, terdapat parlemen daerah.Meskipun demikian, pemerintah pusattetap memegang kekuasaan tertinggi.


Padasaatini, Indonesia merupakan negarakesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah.Dengan sistemini, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah otonom (provinsi dan kabupaten kota). Akan tetapi, ada kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah otonom, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, agama, yustisi, pertahanan, keamanan, nasional.


2. Karakteristik Negara KesatuanRepublik Indonesia

Sebagai warga negara yang baik, Anda harus memahami karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). menurut UUD NRI Tahun 1945 sejak tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama untuk mewujidkan negara Indonesia sebagai negara NKIR. membangun Indoseia . Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menyusun konstitusi atau UUD yang tertinggi dalam negara.

Soepomo dalam Sidang BPUPKI, menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal iniantara lain seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah Nusantara agar menjadi negara yang besar dan kukuh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik. Tekad tersebut sebagai mana tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun1945 yang berbunyi “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur” Perubahan UUD NRI Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal. Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesiai alah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD NRI Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan di dasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahiide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasarpemikiran). UU D NRI Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baikyang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Penanaman Kesadaran Berkonstitusi NKRI adalah hargamati. Pernyataan tersebut mengandung makna yang sangat dalam .Dalam pernyataan tersebut tergambar ketegasan sikap dan cita-cita bahwa negara Indonesia diperjuangkan kemerdekaannya untuk mewujudkan konsep negara kesatuan diimplementasikan di bumi Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut telah banyak pengorbanan yang dilakukan para pahlawan mulai pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, harta bahkan nyawa. Hal tersebut dilakukan karena mereka mempunyai semangat kebangsaan. Di dalam semangat kebangsaan terkandung nilai-nilai yang dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu:

1.Pro patria dan primus patrialis yaitu mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.

2. Jiwa solidaritas dan setiakawan

3. Jiwa toleransi dan tenggang rasa antar agama, antar suku, antar golongan.

4. Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25Adanpasal 37 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 sertar rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam UUD NRI Tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu“…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.Karakteristik Negara Kesatuan Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batasdanhak-haknya ditetapkan olehun dang-undang”.




TUGAS KE 4

Bacalah materi di atas dan Identifikasikan 2 pendapat para ahli tentang makna Negara kesatuan….!

1. Analisis persamaan dan perbedaan dari pendapat paraahli tersebut….!

2. Coba andarumuskan pengertian Negara kasatuan menurut pendapat sendiri….!




27 views0 comments

Recent Posts

See All

Commentaires


bottom of page