PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum
Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain. Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsurunsur sebagai berikut.
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya. Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan.
Perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 37 Tugas Mandiri 2.1 Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai landasan atau dasar hukum yang kukuh. Nah, sekarang Anda temukan dari berbagai macam sumber, baik itu berupa buku ataupun internet, mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. Tuliskan hasil temuan Anda dalam tabel di bawah ini. No. Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Indonesia melaksanakan perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini.
a. Tegaknya supremasi hukum Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan, selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b. Tegaknya keadilan Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturanaturan yang berlaku dilaksanakan.
Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.
a. Hukumnya.
undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara. Selain itu, penyusunan undangundang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara. Selanjutnya, undang-undang haruslah dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
b. Penegak hukum
Pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat. Penanaman Kesadaran Berkonstitusi Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila anggota masyarakat tidak mempunyai kesadaran hukum. Anda tentu saja harus mempunyai kesadaran hukum yang tinggi yang tercermin dari pengetahuan dan pemahaman yang luasa terhadap ketentuan yang berlaku, serta selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
c. Masyarakat
masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
d. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Sarana atau fasilitas`tersebut, mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai, merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
e. Kebudayaan
Kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari. Nah, hal-hal di ataslah yang makin memperkuat keyakinan bahwa proses perlindungan dan penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting dan mutlak untuk dilaksanakan oleh sebuah negara.
TUGAS
Buatlah ringkasan materi dari isi Vidio yang kalian nonton
Comments