top of page
afimima152

MATERI PKN KELAS XII PERTEMUAN 6 HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

A. Pengertian perlindungan hukum


Menurut Andi Hamzah, Perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga Negara dan swasta yang bertujuan untuk pengamanan penguasaan dan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi yang ada.

Pengertian perlindungan hukum menurut Simanjuntak : Perlindungan hukum segala upaya pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai warga Negara tidak dilanggar dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur berikut ini yaitu :

a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya

b. Jaminan kepastian hukumB

c. Berkaitan dengan hak warga Negara

d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar nya

Contoh perlindungan hukum

a. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

b. Hak atas kekayaan intelektual yang meliputi

- hak cipta undang-undang nomor 28 tahun 2014

- merk yaitu undang-undang nomor 15 tahun 2001

- paten undang-undang nomor 13 tahun 2016

- perlindungan varietas tanaman undang-undang nomor 29 tahun 2000

selain itu perlindungan hukum juga diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum berkaitan dengan haha tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan di sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia apabila tidak bertahan dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum dengan kata lain penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan

1. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini :

a. tegaknya supremasi hukum

Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum

b. tegaknya keadilan

tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga Negara

C. mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat

Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa terlindungi dalam segala bidang kehidupan.

Menurut Soerjono Soekanto keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum bergantung pada beberapa faktor :

1. Hukum

Undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi Negara

2. Penegak hukum

menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat

3. Masyarakat

masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat

4. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil organisasi yang baik peralatan yang memadai keuangan yang cukup dan sebagainya

5. Kebudayaan

sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup yang mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku.

B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Mejamin Keadilan dan Kedamaian

1. Peran Kepolisian Republik Indonesia ( Polri )

Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) merupakan lembaga negara yang berperan AL :

- Mengatur lalu lintas

- Memberantas gerakan terorisme

- Mencegah penyalahgunaan Narkoba

- Memelihara keamanan dan ketertiban

- Menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dalam masyarakat

- Sebagai penyidik utama yg menangani setiap kejahatan

Kepolisian RI juga mempunyai kewenangan yg diatur dalam pasal 16 UU. No. 2 tahun 2002, AL :

- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan

- Melarang setiap orang memasuki TKP unt kepentingan penyelidikan

- Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan

- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat

- Memanggil orang unt didengar dan diperiksa sebagai tersangka

- Mengadakan penghentian penyelidikan

- Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum

2. Peran Kejaksaan RI

Kejaksaan RI merupakan lembaga negara yg melaksanakan tugas dibidang penuntutan

Peran Kejaksaan RI menurut UU RI No.16 Tahun 2004 , AL :

- menegakkan supremasi hukum

- Perlindungan kepentingan umum

- Penegakan Hak Asasi Manusia

- Pemberantasan KKN

Tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan mejadi 3 bidang, AL:

a. Di bidang Pidana :

- Melakukan penuntutan

- Melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana

- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu

- Melengkapi berkas perkara tertentu

b. Di bidang perdata dan Tata Usaha Negara:

- Kejaksaan, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan.

c. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum :

- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat

- Pengamanan kebijakan penegakan hukum

- Pengawasan peredaran barang cetakan

- Pengawasan aliran kepercayaan yg dapat membahayakan masyarakat

- Pencegahan penyalahguanaan atau penodaan agama

- Penelitian dan pengembanagn hukum serta statistik kriminal.

3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman.

Hakim adalah pejabat peradilan negara yg diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima,memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas,jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan. Dengan kata lain,hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara di pengadilan. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung keputusan hakim tidak adil.

Menurut ketentuan UU RI Nomer 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, Hakim berdasarkan jenis peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi 3 kelompok Yaitu :

a. Hakim pada Mahkamah Agung yg disebut dengan Hakim Agung

b. Hakim pada badan peradilan yg berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :

Peradilan umum,peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara.

c. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yg disebut dengan Hakim Konstitusi.

Perbedaan antara Peradilan dengan Pengadilan

v Kalau peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yg diselesaikan.

v Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum. l

4. Peran Advokat dalam menegakkan hukum

Advokat adalah orang yg berprofesi memberi jasa hukum yg berupa :

v Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,membela, mendampingi dan melakukan tindakan hukum.

Persyaratan untuk menjadi Advokat menurut Pasal 3 UU RI Nomer 18 Tahun 2003 yaitu :

- Warganegara RI bertempat tinggal di Indonesia

- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara

- Berijazah sarjana Hukum dan lulus ujian yg diadakan organisasi Advokat

- Tidak pernah dipidana, berperilaku baik,jujur,bertanggung jawab,adil, dan mempunyai integritas yang tinggi

Tugas dari Advokat :

Membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian,mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya.

Membantu Hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.

Hak Advokat

a. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dalam sidang pengadilan.

b. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara dengan tetap berpegang pada kode etik profesi.

c. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.

d. Advokat berhak memperoleh informasi, data,dan dokumen lainnya

e. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien

f. Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yg berwenang.



Kewajiban yg harus dipatuhi oleh seorang Advokat adalah sbb :

a. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien

b. Advokat wajib merahasiakan segalasesuatu yang diketahui dari kliennya

c. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas profesinya.

d. Advokat yg menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan.

5. Peran KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi )

KPK dibentuk berdasarkan UU RI NO. 30 Tahun 2002.

Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas Korupsi.

KPK mempunyai Tugas , antara lain :

a. Koordinasi dengan instansi yg berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana Korupsi

b. Supervisi terhadap instansi yg berwenang melakukan tindak pidana Korupsi

c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana Korupsi

d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana Korupsi.

Wewenang KPK

a. Mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana Korupsi.

b. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidan korupsi.

c. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi

d. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan denga instansi yg berwenang melakukan tindak pidana korupsi

e. Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam menjalankan Tugas dan Wewenangnya, KPK berpedoman pada asas-asas sbb :

- Kepastian hukum

- Keterbukaan

- Akuntabilitas

- Kepentingan umum

- Proporsionalitas

TUGAS

Buatlah Ringkasan Materi Tentang Hakikat Perlindungan Dan Penegakan Hukum


52 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments

Couldn’t Load Comments
It looks like there was a technical problem. Try reconnecting or refreshing the page.
bottom of page