Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa Ke Masa
Proses mempertahankan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami dinamika yang sangat menarik untuk dikaji. Persatuan dan kesatuan bangsa yang menjadi modal utama untuk mempertahankan NKRI ternyata tidak selamanya berdiri kukuh. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam perwujudannya sangat dinamis. Adakalanya persatuan dan kesatuan bangsa itu begitu kukuh, tetapi ada juga masa ketika persatuan dan kesatuan bangsa mendapat ujian ketika dirongrong oleh gerakan-gerakan pemberontakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI, serta segala bentuk teror yang bisa berdampak munculnya perpecahan di kalangan masyarakat Indonesia. Akan tetapi, kita patut bersyukur ancaman atau gangguan tersebut tidak membuat NKRI menjadi lemah, tetapi semakin kukuh menunjukkan eksistensinya kepada dunia.
Berikut ini akan dipaparkan dinamika persatuan dan kesatuan bangsa dari masa ke masa. Pembahasan difokuskan kepada kondisi politik ketatanegaraan serta contoh gerakan-gerakan yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa.
1. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949) Pada periode ini, bentuk NRI adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik yang mana presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam periode ini, yang dipakai sebagai pegangan adalah Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga-lembaga tinggi negara lain yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 seperti MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA belum dapat diwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat dan harus dibentuk berdasarkan undang-undang. Untuk mengatasi hal tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 melalui ketentuan dalam pasal IV Aturan Peralihan menyatakan bahwa sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan pertimbangan Agung dibentuk menurut undang-undang dasar ini, segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 secara langsung memberikan kekuasaan yang teramat luas kepada presiden. Dengan kata lain, kekuasaan presiden meliputi kekuasaan pemerintahan negara (eksekutif), menjalan kekuasaan MPR dan DPR (legislatif) serta menjalankan tugas DPA. Kekuasaan yang teramat besar itu diberikan kepada presiden hanya untuk sementara waktu, supaya penyelenggaraan negara dapat berjalan. Oleh karena itu PPKI dalam Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan dua ayat Aturan Tambahan yang menegaskan bahwa:
a. Dalam enam bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar .
b. Dalam enam bulan setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, majelis itu bersidang untuk menetapkan undang-undang dasar. Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 dijadikan dalih oleh Belanda untuk menuduh Indonesia sebagai negara diktator karena kekuasaan negara terpusat kepada presiden.
Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multipartai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar Dunia Barat menilai bahwa Indonesia adalah negara yang menganut asas demokrasi.
Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Maklumat tersebut kembali menyalahi ketentuan UUD RI 1945 yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintah Indonesia.
Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 telah membawa perubahan total dalam sistem pemerintahan negara kita. Pada tanggal tersebut, Indonesia memulai kehidupan baru sebagai penganut sistem pemerintahan parlementer. Dengan sistem ini, presiden tidak lagi mempunyai rangkap jabatan, presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Kabinet dalam hal ini para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, tetapi kepada DPR yang kekuasaannya dipegang oleh BP KNIP. Secara konseptual, perubahan ini diharapkan akan mampu mengakomodasi semua kekuatan yang ada dalam negara ini. Akan tetapi, pada kenyataannya, sistem ini justru membawa bangsa Indonesia ke dalam keadaan yang tidak stabil. Kabinet-kabinet parlementer yang dibentuk gampang sekali dijatuhkan dengan mosi tidak percaya dari DPR. Sistem pemerintahan parlementer tidak berjalan lama. Sistem tersebut berlaku mulai tanggal 14 November 1945 dan berakhir pada tanggal 27 Desember 1949. Dalam rentang waktu itu, terjadi beberapa kali pergantian kabinet. Presiden Soekarno kembali membentuk Kabinet Parlementer, seperti berikut:
a. Kabinet Amir Syarifudin I: 3 Juli 1947-11 November 1947
b. Kabinet Amir Syarifudin II: 11 November 1947-29 Januari 1948
c. Kabinet Hatta I: 29 Januari 1948-4 Agustus 1949
d. Kabinet Darurat (Mr. Sjafruddin Prawiranegara): 19 Desember 1948-13 Juli 1949
e. Kabinet Hatta II: 4 Agustus 1949-20 Desember 1949 Kondisi pemerintahan tidak stabil karena kabinet yang dibentuk tidak bertahan lama serta rongrongan kolonial Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia berakhir seiring dengan hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar yang mengubah bentuk negara kita menjadi negara serikat pada tanggal 27 Desember 1949. Periode ini juga ditandai dengan munculnya gerakan-gerakan separatis dengan tujuan mendirikan negara baru yang memisahkan diri dari NKRI. Adapun gerakan-gerakan tersebut di antaranya sebagai berikut.
a. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) Madiun 1948 Pemberontakan ini terjadi pada tanggal 18 September 1948 yang dipimpin oleh Muso. Tujuan dari pemberontakan PKI Madiun adalah ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan komunis serta ingin mendirikan Soviet Republik Indonesia. Pemberontakan PKI Madiun melakukan aksinya dengan menguasai seluruh karesidenan Pati. PKI juga melakukan pembunuhan dan penculikan ini secara besar-besaran. Pada tanggal 30 September 1948, pemberontakan PKI Madiun berhasil ditumpas oleh TNI yang dibantu oleh rakyat. Di bawah pimpinan Kolonel Gatot Subroto (Panglima Divisi H Jawa Tengah bagian timur) dan Kolonel Sungkono (Panglima Divisi Jawa Timur) mengerahkan kekuatan TNI dan polisi untuk melakukan pengejaran dan pembersihan di daerah-daerah sehingga Muso dan Amir Syarifuddin berhasil ditembak mati.
b. Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Daerah Jawa Barat Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat dipimpin oleh Sekarmadji Maridjan (SM) Kartosuwiryo yang memiliki cita-cita untuk mendirikan Negara Islam Indonesia. Cita-citanya membentuk Negara Islam Indonesia (NII) diwujudkan melalui Proklamasi yang dikumAndangkan pada tanggal 7 Agustus 1949 di Desa Cisayong, Jawa Barat. Untuk mengatasi pemberontakan yang dilakukan oleh Kartosuwiryo, Pasukan TNI dan rakyat menggunakan Operasi Pagar Betis di Gunung Geber. Akhirnya, pada tanggal 4 Juni 1962 Kantosuwiryo berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman mati.
2. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950) Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Pada masa ini, yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut, bentuk negara kita adalah serikat atau federasi dengan 15 negara bagian. Bentuk pemerintahan yang berlaku pada periode ini adalah republik. Ciri republik diterapkan ketika berlangsungnya pemilihan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Drs. Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri. Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem parlementer kabinet semu (quasi parlementer), dengan karakteristik sebagai berikut.
a. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya.
b. Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh Presiden. Hal itu tampak pada ketentuan bahwa Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya, Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang oleh Perdana Menteri.
c. Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden bukan oleh parlemen.
d. Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun harus melalui keputusan pemerintah.
e. Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah. DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
f. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Hasil kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar, mengharuskan Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat. Muncul berbagai reaksi dari berbagai kalangan bangsa Indonesia menuntut pembubaran Negara RIS dan kembali kepada kesatuan NRI. Maka pada 8 Maret 1950, Pemerintah Federal mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950, yang isinya mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan negara RIS.
Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) Pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan) dipimpin oleh Mr. Dr. Christian Robert Steven Soumokil yang menolak terhadap pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memproklamasikan negara Republik Maluku Selatan pada tanggal 25 April 1950. Mereka ingin merdeka dan melepaskan diri dan wilayah Republik Indonesia karena menganggap Maluku memiliki kekuatan secara ekonomi, politik, dan geografis untuk berdiri sendiri. Penyebab utama munculnya Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) adalah masalah pemerataan jatah pembangunan daerah yang dirasakan sangat kecil. Pemberontakan ini dapat diatasi melalui ekspedisi militer yang dipimpin oleh Kolonel A.E. Kawilarang (Panglima Tentara dan Teritorium Indonesia Timur). Melalui ekspedisi militer, beberapa wilayah penting dapat dikuasai seperti Maluku, Ambon, dan sekitarnya, sehingga beberapa anggotanya banyak yang melarikan diri ke negeri Belanda.
TUGAS KE 5
Setelah mempelajari materi pertemuan ke 5 anda dimimta untuk membuat ringkasan materi tentang Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa Ke Masa
Comments