MATERI PERTEMUAN PERTAMA
MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN INDONESIA
A. Bagaimana Hubungan Hukum , Keadilan, Dan Ketertiban
Secara umum hukum mempunyai arti himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. Untuk mencapai tujuannya, hukum harus difungsikan menurut fungsi-fungsi tertentu. Tegakkanlah hukum walaupun besok akan kiamat, adagium ini mengisyaratkan begitu pentingnya hukum ditegakkan dalam kondisi apapun. Penegakan hukum di Indonesia saat ini dibutuhkan tidak hanya untuk membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadap penegakan hukum, tetapi yang lebih penting adalah untuk menciptakan kepastian hukum di segala bidang.
Pengertian Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas, undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan), keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.Selain itu, beberapa definisi hukum telah dibuat oleh para ahli hukum, di antaranya sebagai berikut.
Immanuel Kant : Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Leon Duguit : Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
E.M. Meyers : Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
S.M. Amin : Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
J.C.T. Simorangkir : Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badanbadan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
M.H. Tirtaatmidjaja : Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.
Makna Keadilan dan Ketertiban
Menurut kamus bahasa Indonesia, keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain. Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keadilan merupakan salah satu prinsip dalam tujuan suatu negara; menyangkut; keamanan, ketertiban, kesejahteraan umum, kebebasan, dan sebagainya. Dalam hal ini, maka tujuan negara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Masyarakat tidak menyadari bahwa dalam kehidupan sehari-hari sudah merasakan keadilan. Keadilan bukan hanya ada di ruang sidang tetapi dalam kehidupan masyarakat pun ada. Konsep keadilan sudah ada sejak dahulu. Dahulu ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teori mengenai keadilan
1) Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu adalah sebagai berikut.
Keadilan Komutatif. Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
Keadilan Distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
Keadilan Kodrat Alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
Keadilan Konvensional. Keadilan Konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
Keadilan Perbaikan. Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.
No.
Jenis Keadilan
Maknanya
Contoh
Manfaat
1.
Komutatif
Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
Seorang Kepala Daerah yang melanggar hukum maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan pelanggarannya.
Semua warga negara sama di depan hukum
2.
Distributif
Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Menghargai orang yang telah berjasa kepada kita
3.
Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam yaitu memberikan sesuatu sesuai yang diberikan orang lain kepada kita.
Seseorang akan membalas dengan kebaikan apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
Perbuatan baik akan dibalas dengan kebaikan pula
4.
Konvesional
Keadlilan konvensional yaitu apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
Ketaatan warga negara dalam membayar suatu pajak
Pembangunan berjalan dengan baik
5.
Perbaikan
Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Seseorang meminta maaf melalui media masa karena telah mencemarkan nama baik orang lain.
Menghargai martabat dan nama baik seseorang
2) Teori Keadilan Menurut Plato Ada dua teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato, yaitu sebagai berikut.
Keadilan Moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
Keadilan Prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
3) Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keadilan sosial sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin diraih oleh bangsa dan negara Indonesia, pencapaiannya harus diupayakan oleh seluruh warga bangsa dan negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing karena merupakan tanggung jawab kita semua. Upaya pencapaian cita-cita dan tujuan bukan merupakan hal yang mudah. Upaya ini memerlukan tekad yang kuat, komitmen, usaha yang keras, produktif, gigih, rajin, tekun, ulet, dan efisien, juga didukung oleh sikap adil yang tercermin pada nilai-nilai dan sikap penuh pengabdian, pengendalian diri, dan sabar.
Hanya dengan nilai-nilai dan sikap tersebut, prinsip keadilan dapat tumbuh dan berkembang dalam kehidupan, baik kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Sebaliknya, tanpa nilai-nilai dan sikap tersebut maka keadilan hanya akan menjadi slogan belaka, kosong tanpa makna.
Sikap dalam Pelaksanaan Keadilan di Berbagai Bidang
No.
Bidang
Sikap yang Ditonjolkan
Manfaat
1.
Hukum
Tidak melakukan pelanggaran hukum
Menciptakan masyarakat yang tertib dan damai
2.
Politik
Ikut serta dalam pemilihan umum.
Agar tercipta pemimpin yang akan membangun bangsa dan negara.
3.
Sosial budaya
Menjungjung tinggi kebudayaan dalam negeri
Dapat menghargai kebudayaan di negeri sendiri
4.
Pendidikan
Ikut melaksanakan wajib belajar 9 tahun
Agar seluruh warga negara memiliki pendidikan minimal setingkat SMP.
5.
Hankam
Ikut menjaga keamanan dan ketertiban negara
Agar terhindar dari serangan-serangan dari luar.
2. Ketertiban
Berdasarkan gambar tersebut, jawablah pertanyaan berikut dengan jelas.
Bagaimana menciptakan kesadaran dan ketertiban di masyarakat? Membuat suatu aturan di dalam masyarakat tersebut, agar masyarakat menaatinya dan jika ada yang melanggar akan di berikan sanksi sesuai pelanggarannya.
Apa faktor yang menyebabkan ketidaktertiban tersebut? Faktor yang menyebabkan ketidak tertiban adalah keegoisan masing masing individu yang tidak mau menjalankan hukum yang berlaku dan lebih mementingkan keuntungan pribadi.
Mengapa pelanggaran ketertiban tersebut terjadi? Karena kurang sadarnya masarakat akan keamanan dan keselamatan sehingga melakukan pelanggaran-pelanggaran, dan kurang pengawasan dari pihak yang berwajib
Apakah ketidaktertiban hanya terjadi di kota besar? Jelaskan alasannya. Ketidaktertiban tidak hanya di kota besar saja namun hampir di seluruh wilayah negara. Ketidaktertiban tersebut terjadi karena kurangnya kepedulian dan kediplinan dari masyarakat itu sendiri dan kurang tegasnya pertauran/sanksi yang berlaku.
Buat tanggapan atau pendapat mengenai gambar tersebut. Menurut saya perbuatan tersebut melanggar peraturan lalu lintas karena berboncengan berempat, tidak memakai helm, dan mereka juga masih dibawah umur sehingga belum berhak mengendarai sepeda motor.
B. Sistem Hukum di Indonesia
Hukum Indonesia adalah keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang berlaku sekarang di Indonesia. Sebagai hukum nasional, berlakunya hukum Indonesia dibatasi dalam wilayah hukum tertentu, dan ditujukan pada subyek hukum dan objek hukum tertentu pula. Subyek hukum Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia. Sedangkan objek hukum Indonesia adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yang terletak di wilayah hukum Indonesia. Hukum Indonesia sebagai perlengkapan masyarakat ini berfungsi untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan keteraturan. Karena hukum mengatur hubungan antar manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat dan sebaliknya, maka ukuran hubungan tersebut adalah: keadilan. Hukum Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri dari unsur-unsur atau bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada UUD 1945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila. Sebagai satu sistem, sistem hukum Indonesia telah menyediakan sarana untuk menyelesaikan konflik diantara unsur-unsurnya. Sistem hukum Indonesia juga bersifat terbuka, sehingga di samping faktor di luar sistem seperti: ekonomi, politik, sosial dapat mempengaruhi, sistem hukum Indonesia juga terbuka untuk penafsiran yang lain
Hukum Indonesia merupakan suatu sistem hukum yang spesifik, dalam arti ada beberapa hal yang membedakan hukum Indonesia dari sistem hukum negara lain. Untuk bisa mengetahuinya, maka pemahaman mengenai pengertian dan tujuan hukum Indonesia serta aliran hukum yang telah memberi warna pada praktek hukum Indonesia sangatlah diperlukan. Pluralisme hukum perdata juga merupakan kespesifikan hukum Indonesia, mengingat pada era hukum modern ini unifikasi dan hukum tertulis seolah menjadi kemutlakan. Sehingga bagaimana hukum Indonesia tetap menghargai keanekaragaman hukum dan menerima kehadiran hukum adat di samping hukum tertulis, merupakan keunikan yang layak dipelajari
Hukum Positif Indonesia diartikan sebagai keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang berlaku saat ini di negara Republik Indonesia. Hukum positif disebut juga dengan Ius Constitutum, sedangkan lawannya adalah Ius constitendum yaitu hukum yang belum berlaku, yang masih ada dalam cita-cita hukum bangsa Indonesia atau yang masih ada dalam kesadaran hukum bangsa Indonesia, yaitu kesadaran tentang isi atau substansi dari hukum dan bagaimana seharusnya hukum itu dibentuk.
Hukum Indonesia merupakan suatu sistem. Artinya hukum Indonesia bukanlah sekedar kumpulan atau penjumlahan peraturan-peraturan yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri, melainkan makna keberadaan dari suatu peraturan hukum ialah karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum yang lain. Perlu dipahami bahwa sebagai suatu sistem maka hukum Indonesia merupakan suatu tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain untuk mencapai tujuan.
TUGAS 1
1. Analisisislah Hubungan Hukum, Keadilan dan Ketertiban
2. Jelaskan Sistim Hukum Nasional
3. buatklipingtentangkasuspelanggaranHukum
Comments