UPAYA PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hal wajib yang patut diberikan kepada setiap manusia di seluruh dunia. Di Indonesia, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk menegakkan HAM, mulai dari pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), instrumen HAM, dan pengadilan HAM. Melansir catatan Badan Pusat Statistik, definisi HAM telah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berikut ini artinya. “hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” Berdasarkan catatan Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli bahwa semua negara yang ada di dunia menjunjung tinggi HAM. Namun, upaya penegakan dari setiap negara berbeda karena masing-masing punya ideologi, budaya, dan nilai khas tersendiri. Dengan kata lain, Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila dan hukum dasar UUD 1945 tentu menjadikan keduanya sebagai patokan menangani penegakan HAM. Berikut ini tiga upaya yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam menegakkan HAM.
Pembentukan Komnas HAM Menurut situs resmi Komnas HAM, lembaga ini memiliki status yang setingkat dengan lembaga-lembaga negara lain di Indonesia. Fungsi lembaga yang dibentuk pada 7 Juni 1993 ini adalah melakukan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait masalah HAM. Lembaga ini diisi dengan anggota berjumlah 35 orang yang semuanya dipilih oleh DPR dan disahkan presiden. Mereka semua mempunyai wewenang untuk melakukan perdamaian pada pihak yang berkonflik, menyelesaikan masalah dengan cara konsultasi dan negosiasi, merekomendasikan suatu kasus HAM kepada DPR untuk diteruskan penanganannya, serta menyarankan kepada pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan masalahnya di pengadilan. Bukan hanya itu, setiap individu dari negara Indonesia diizinkan untuk mengadukan masalah kepada lembaga jika terjadi kasus pelanggaran
Ketetapan MPR melalui TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 perihal HAM dalam Sidang Istimewa MPR 1998. Piagam HAM Indonesia ditetapkan pada 1998. Dibuatnya UU RI Nomor 39 Tahun 1999 yang dilanjutkan dengan keluarnya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 mengenai pengadilan HAM. Setelah itu, ditetapkan lagi menjadi sebuah aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan HAM. Perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak ditetapkan dalam beberapa Undang-Undang RI. Di antaranya Nomor 3 Tahun 1997 (pengadilan anak), Nomor 23 Tahun 2002 (perlindungan anak), dan Nomor 11 Tahun 2012 (sistem peradilan anak). Pemberlakuan instrument HAM internasional yang selaras dengan UUD 1945.
1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakkan HAM telah melakuka Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juli 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99.
1. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3. Menyampaian rekomendasi pada suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti
4. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengkketa di pengadilan.
2. Pembentukan Instrumen HAM
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak HAM, seperti KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berbentuk. Upaya Penegakkan HAM di Indonesia peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakkan HAM.
3. Pembentukan Pengadilan HAM Pengadilan
HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
2. Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Upaya pencegahan HAM Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM :
1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
3. Meningkkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik 2. Penanganan Kasus Pelanggaran Ha Asasi Manusia di Pengadilan HAM Pada dasarnya, secara tidak langsung Peradilan HAM mempertahankan harga diri bangsa kita sebagai bangsa yang merdeka terutama di bidang peradilan dan menjamin terwujudnya nilai Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Perilaku yang Mendukung Upaya Penegakan HAM di Indonesia Upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan perhormatan terhadap hak asasi manusia. Sebagai warga negara dari bangsa yang dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara
TUGAS
Setelah kalian menonton vidio ibu minta kalian menyimak isi vidio tentang apa, kalian membuat 2 soal dari isi vidio lalu disertakan dengan jawaban.
Comments