top of page
afimima152

MATERI PERTEMUAN PERTAMAMENYIBAK KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

.

A. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

HAM adalah hak-hak yang pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001).HAM bersifat umum (universal) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan).UU No. 39/1999 tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan YME. Ruang lingkup HAM meliputi: (1) hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain sebagainya; (2) hak milik pribadi dalam kelompok sosial di mana ia ikut serta; (3) kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; (4) hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya (Wirayuda, 2005). Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55 dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerjasama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antarnegara serta hukum internasional yang berlaku.

HAM di Indonesia didasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu: Pembukaan UUD 1945 (alinea I), Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (pasal 27, 29 dan 30), UU no. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.

Program penegakan hukum dan HAM (PP No. 7 tahun 2005) meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok meliputi:

a. penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009.

b. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.

c. peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya.

d. peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya mencegah dan memberntas korupsi.

e. peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.

f. peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warganegara di depan hukum melalui keteladanan Kepala Negara dan pimpinan lainnya untuk mematuhi dan mentaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten dan konsekuen.

g. penyelenggaraan audit reguler atas seluruh kekayaan pejabat pemerintah dan pejabat Negara.

h. peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, tepat dan dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

i. peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.

j. pembenahan sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses public, pengembangan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.

k. pengembangan sistem manajemen kelembagaan hukum yang transparan.

l. penyelamatan barang bukti akuntabilitas kinerja yang berupa dokumen/arsip lembaga Negara dan badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.

m. peningkatan koordinasi dan kerjasama yang menjamin efektivitas penegakan hukum dan HAM.

n. pembaharuan materi hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi.

o. peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melakukan perjalanan baik ke luar maupun masuk ke wilayah Indonesia.

p. peningkatan fungsi intelejen agar aktivitas terorisme dapat dicegah pada tahap yang sangat dini, serta meningkatkan berbagai operasi keamanan dan ketertiban; serta

q. peningkatan penanganan dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya melalui identifikasi dan memutus jaringan peredarannya, meningkatkan penyidikan, penyelidikan, penuntutan serta menghukum para pengedarnya secara maksimal.


a. Kewajiban warga negara adalah:

1. wajib menjunjung hukum dan pemerintah

2. wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

3. wajib ikut serta dalam pembelaan negara

4. wajib menghormati hak asasi manusia orang lain

5. wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain

6. wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

7. wajib mengikuti pendidikan dasar


b. Tugas dan tanggung jawab negara

Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

1. negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya

2. negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar

3. pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional

4. negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah

5. pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia

6. negara memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya

7. negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional

8. negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak

9. negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat

10. negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar

11. negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan

12. negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak


SOAL ULANGAN

1. JelaskanlahHakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara

2. buatlah ringkasan materi tentang Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara



18 views0 comments

Recent Posts

See All

Commentaires


bottom of page