top of page
afimima152

MATERI PERTEMUAN KE IV Kewajiban Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara

Kewajiban Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara dapat dilakukan dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya serta seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Namun, pada kenyataannya kewajiban dan hak sebagai warga negara belum dapat dilaksanakan secara seimbang.


Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Apabila seseorang menjadi warga negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan. Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya. Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga-negara. Hak dan kewajiban warga negara, adalah segala sesuatu yang akan/harus kita dapatkan ketika kita menjadi warga dari suatu negara dan segala hal yang menjadi keharusan bagi kita sebagai warga negara

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J Ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26, 27, 28, dan 30.

  1. Pasal 26 Ayat (1), “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara”, dan pada Ayat (3), “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.

  2. Pasal 27 Ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada Ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

  3. Pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang”.

  4. Pasal 30 Ayat (1), “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Selanjutnya, ayat (5) menyatakan bahwa “...syarat-syarat keikutsertaan warga negara, dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”.

Hak Warga Negara dalam Proses Demokrasi

Menurut Prof. Dr. Notonagoro hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang Mengatur Hak Warga Negara adalah sebagai berikut.

27 Ayat (1)Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.

27 Ayat (2)Tiap tiapwarga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

28 Setiap warganegara berhak mempe roleh kesempatan yang samadalampemerintahan..

28D Ayat (3Setiap warga negaraberhak memper oleh kesempatan yang samadalampemerintahan

28E Ayat (3Setiap orang berhakatas kebebasan berserikat, berkumpuldanmengeluarkanpendapat.

1 Ayat (2)Kedaulatan berada di tanganrakyat dan di laksanakan menurut undang-undangdasar.

2 Ayat (1)MajelisPermusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerahdangolongan-golongan, menurutaturan yang ditetapkandenganundang-undang.

6A Ayat (1)Presidendanwakilpresidendipilihdalamsatupasangansecaralangsungolehrakyat.

19 Ayat (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

22C Ayat(1)Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilih anumum.

Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak politik warga negara dan secara lebih khusus lagi berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam proses demokrasi. Hak ini seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum, sebab pembatasan hak pilih warga negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.






Tugas

1. Jelaskan pengertian Hak dan kewajiban warga negara

2. Berikan salah satu cotntoh pelanggaran hak

3. TulislahbunyiPasalUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang Mengatur Hak Warga Negara.


66 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page