top of page
afimima152

MATERI PERTEMUAN KE IIIINDAHNYA HAK DAPERTEMUAN KE IIIINDAHNYA HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BERDEMOKRASI

MATERI PERTEMUAN KE III

INDAHNYA HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BERDEMOKRASI



Dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Segala warga bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Setiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

Dengan demikian, setiap diri manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan status sosial, pangkat, jabatan maupun jenis kelamin


A. Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi

1. Pengertian Warga Negara Indonesia

a. Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Yang menjadi warga ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga Negara ”.

b. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia antara lain :

a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dalam Undang-Undang yang berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.

b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Indonesia.

c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Indonesia dan ibu warga asing.

d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga asing dan ibu warga Indonesia.

e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Indonesia.

g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Indonesia.

h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga asing yang diakui oleh seorang ayaht Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin

i. Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

k. Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. Info Kewarganegaraan Perbedaan makna antara kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan bahwa. 1. Warga Negara adalah warga suatu truct yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Dengan demikian, yang menjadi warga Indonesia bisa berasal dari manapun tetapi harus sesuai dengan peraturan dan disahkan dengan undangundang.

2. Sistem Demokrasi

Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian maupun hubungan tructural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan. Adapun, secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos atau kratein” yang berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diartikan “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).

Sistem demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila yang sumber ajarannya adalah nilai-nilai kepribadian dan sosial budaya bangsa terutama yang tertuang dalam Pancasila sila ke-4. Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan dari sila keempat Pancasila yaitu yang menyatakan bahwa pelaksanaan Demokrasi Pancasila mencerminkan nilai-nilai Pancasila.


B. Hak Warga Negara dalam Proses Demokrasi


1. Pengertian Hak

hak merupakan kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang dimiliki manusia sejak lahir.


2. Hak Warga Negara dalam Proses Demokrasi

Negara memenuhi segala bentuk hak warga negaranya , khususnya berkaitan dengan hak politik warga Negara secara khusus berkaitan dengan hak pilih setiap warga Negara dalam proses demokrasi.

Kewajiban warga Negara dalama proses demokrasi antara lain:

1. wajib nenaati hukum dan pemerintahan . pada pasal 29 ayat 9 (1)

2. wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pada pasal 27 ayat (1)

3. wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pada pasal 28J ayat (1)

4. wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pada pasal 30 ayat (1)

5. wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara . pada pasal 30 ayat (1)


Pelaksanaan hak dan kewajiban dalam demokrasi berdampak pada penyelenggaraan Negara dan stabilitas politik bangsa . untuk itu kesenambungan penyelenggaraan sistim

gara dalam demokrasi dikembangkan sikap poitif warga Negara.


Perwujudan sikap pesitif warga Negara dalam penegembangan demokrasi antara lain:

· melaksanakan Hak pilih dan dipilih dalam pemiluh.

· Menjunjung tinggi hukum dan pemerintah republic Indonesia

· Menyukseskan pemilihan umum luber dan jurdil

· Melaksanakan pembangunan nasional

· Bermuswarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan bersama

· Saling mendukung dalam usaha pembelaan Negara

· Saling menghormati kebebasan dalam hidup bernegara.




TUGAS


1. Sebutkanlah Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi

2. jelaskanlah Hak Warga Negara dalam Proses Demokrasi

3. butalah kliping tentang pemilihan Umum



35 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page