top of page
afimima152

MATERI KE 7MEMBANGKITKAN KESEDERHANAAN WARGA NEGARA UNTUK BELA NEGARA

MEMBANGKITKAN KESEDERHANAAN WARGA NEGARA UNTUK BELA NEGARA

Bela negara harus dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran, dan kemauan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki area darat dan laut yang sangat luas. Bahkan, area lautnya pun merupakan salah satu yang terluas di dunia. Tidak kurang dari 13.600 pulau dan 220 juta penduduk mendiami wilayah darat Indonesia. Dengan luas darat dan laut yang demikian besar, tanggung jawab untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya berada di pundak pemerintah, melainkan juga seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh aparat pertahanan dan kemanan maupun oleh rakyat sendiri.


Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan "usaha pembelaan negara" tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama, yaitu "upaya bela negara". Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.


Berdasarkan pengertian upaya bela negara di atas, apabila warga negara pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara, berarti warga negara tersebut sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Demikian pula sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.



1. Pengertian Bela Negara


Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi negara. Sikap bela negara perlu dilakukan guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan, baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan negara. Memperkuat pertahanan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

2. Dasar Hukum Bela Negara

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada Pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan "Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi, sebagai warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara sebagai berikut.

TAP MPR Nomor VI Tahun 1973 tentang Konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.

TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.

TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.

Amandemen UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) - (5) dan Pasal 27 Ayat (3).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.


TUGAS KE 7

Buatlah ringkaran materi tentang membangkitkan kesederhanaan warga negara untuk bela negara




44 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page