Konsep NKRI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kalian harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tersebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan dibekali pengetahuan mengenai makna Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda yaitu satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa yaitu Indonesia.
Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik ndnesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia. Bentuk negara kesatuan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik sebagaimana tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dituangkan dalam lima Pasal, yaitu: pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan tersebut dapat dicapai hanya dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Dalam alinea keempat ini secara tegas diproklamirkan: “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Makna Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara amudera Pasifik dan amudera india serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal ini dapat dibuktikan dari nama lain atau julukan terhadap Indonesia yaitu Nusantara, yang berarti di antara nusa atau di antara pulau. Jadi, Indonesia terdiri atas pulau-pulau. Disebut sebagai negara kepulauan karena jumlah pulau besar dan kecil yang tersebar di wilayah Indonesia sangat banyak yaitu mencapai ribuan pulau. Pulau-pulau tersebut terletak di persimpangan dunia yaitu di antara dua samudera dan dua benua. Begitu indahnya pulau-pulau yang terletak di wilayah Indonesia yang membujur di garis khatulistiwa sehingga diibaratkan “Untaian ratna mutu manikam atau zamrud khatulistiwa”.
Sekalipun wilayah Indonesia meliputi pulau-pulau, tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai berai, namun keadaan tersebut justru menjadi perekat untuk semakin meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini dikarenakan secara yuridis formal bangsa Indonesia telah mempunyai landasan yang kuat, misalnya dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesi Tahun 1945 alinea II. Selain itu, dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Dengan demikian, sekalipun secara nyata Indonesia terdiri dari berbagai keanekaragaman penduduknya yang tersebar di berbagai pulau besar dan kecil, tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai berai. Hal ini sudah barang tentu merupakan poin tersendiri yang menjadikan kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Melihat dan mencermati kondisi dan letak gegrafis ilayah Indonesia, sudah sewajarnyalah setiap insan yang merasa dirinya sebagai warga negara Indonesia mempunyai kebanggaan tersendiri. Bangga di sini dalam arti merasa berbesar hati atau merasa gagah karena mempunyai berbagai kelebihan atau keunggulan. Jadi, yang dimaksud bangga sebagai bangsa dan bertanah air Indonesia adalah merasa besar hati atau merasa berbesar jiwa atau merasa gagah sebagai bangsa Indonesia.
Konsekuensinya, kalau kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia, kita akan selalu berupaya menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara di mana pun kita berada. Kita juga akan selalu berupaya meningkatkan citra dan nama baik Indonesia melalui perbuatan-perbuatan nyata di masyarakat, seperti tidak merusak hutan-hutan lindung, benda-benda bersejarah apalagi memperjualbelikannya, selalu menggunakan produk dalam negeri, dan sebagainya.
Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki berbagai keunggulan. Keunggulan-keunggulan tersebut menurut Dadang Sundawa di antaranya sebagai berikut.
a. Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar yaitu menempati urutan keempat di dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi yang tidak ternilai harganya dalam upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, termasuk sebagai modal dasar dalam melaksanakan pembangunan dalam upaya menyejahterakan bangsa.
b. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya seperti adat istiadat, bahasa, agama, kesenian, dan sebagainya. Perbedaan atau keanekaragaman tersebut tidak menjadikan bangsa Indonesia berceraiberai, namun justru merupakan potensi untuk mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang besar. Hal ini juga didorong oleh adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga sekalipun terdapat perbedaan, namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi justru persamaannya.
c. Dalam pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman namun prinsipnya kita tetap satu pandangan yaitu memandang bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
d. Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kalbu bangsa Indonesia. Dengan menunjukkan bahwa kita sama-sama memahami satu wilayah negara dan tanah air yang sama yaitu Indonesia; kita sama-sama merasa berbangsa yang satu bangsa Indonesia dan sama-sama menggunakan bahasa yang sama yaitu bahasa Indonesia serta memiliki sejarah yang sama yaitu sejarah Indonesia. Dalam pergaulan yang ditonjolkan adalah bangsa Indonesianya, bukan dari mana asal daerahnya.
e. Memiliki tata krama atau keramahtamahan. Sejak dahulu bangsa Indonesia sangat terkenal akan keramahan dan kesopanannya sehingga sangat menarik bangsa-bangsa lain di dunia untuk datang ke Indonesia. Namun demikian, akhir-akhir ini kesopanan dan keramahan bangsa Indonesia agak tercemar oleh ulah segelintir manusia yang tidak bertanggung jawab, terutama yang gemar membuat kerusuhan, kerusakan, dan perangai-perangai lain yang justru membuat bangsa lain takut datang ke Indonesia.
f. Letak wilayahnya yang amat strategis yaitu di posisi silang dunia sehingga membuat Indonesia menjadi wilayah yang amat ramai dan mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh bangsa-bangsa lain.
g. Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi, misalnya pantai-pantai di Bali (Pantai Kuta, Pantai Sanur, dan sebaga inya), Sumatra (Danau Toba), Jawa Barat (Pantai Pangandaran, Pantai Carita, Gunung Tangkuban Perahu. eanekaragaman flra dan aunanya membuat bangsa ndnesia juga sering dikunjungi oleh bangsa-bangsa lain.
h. Salah satu keajaiban dunia juga ada di Indonesia yaitu Candi Borobudur yang tidak sedikit menarik wisatawan untuk datang ke Indonesia. Selain candi Borobudur, Indonesia pun mempunyai keajaiban dunia lainnya yaitu Pulau Komodo.
i. Wilayahnya sangat luas yaitu 5.193.250 Km2 yang meliputi daratan seluas 2.027.087 Km2 dan lautan seluas 3.166.163 Km2.
Comments